SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA BARAT
Menindaklanjuti surat edaran gubernur jawa barat Nomor 51/PA.03/DISDIK pada Tanggal 23 mei 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, Pemerintah Desa Koreak beserta rt,rw dan linmas senantiasa ikut mendukung program tersebut,dengan terus melakukan patroli lingkungan/piket guna memastikan peserta didik berada di rumah di jam 21.00 Wib.