27
Jun
2025
Oleh : admin
Menindaklanjuti surat edaran gubernur jawa barat Nomor 51/PA.03/DISDIK pada Tanggal 23 mei 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, Pemerintah Desa Koreak beserta rt,rw dan linmas senantiasa ikut mendukung program tersebut,dengan terus melakukan patroli lingkungan/piket guna memastikan peserta didik berada di rumah di jam 21.00 Wib.
tanpa adanya kerja sama dengan masyarakat terutama para orang tua peserta didik kegiatan tersebut tidak akan terlaksana , maka dari itu perlu ada nya kerja sama guna mewujudkan generasi panca waluya jawa barat istimewa.